Tok! Nia Ramadhani Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Kasus Sabu Menyeret Ardie Bakri dan Sopir

- 11 Januari 2022, 13:22 WIB
Nia Ramadhani, Ardie Bakri dan Sopir dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, atas tindakan ketiganya mengkomsumsi sabu.
Nia Ramadhani, Ardie Bakri dan Sopir dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, atas tindakan ketiganya mengkomsumsi sabu. /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @Ramadhaniabakrie/


WNC - JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhi Nia Ramadhani, Ardie Bakri dan Zen Vivanto hukuman penjara satu tahun.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti diamankan dari ketiganya berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram, dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Sisi Lain di Balik Indahnya Kedung Pasiraman di Kawasan Hutan Kahyangan Kabupaten Wonogiri

Sebagaimana dikutip WNC dari Antara, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi.

Tuntutan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ketiganya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah