Istri Minta Ijin Nikah Lagi, Menjadi Penyebab Suami Kesal dan Nekat Menghabisi Nyawa Korban

- 21 Januari 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi. Misteri kematian seorang istri di Jakarta Timur terungkap, ia ijin akan menikah lagi kepada suami.
Ilustrasi. Misteri kematian seorang istri di Jakarta Timur terungkap, ia ijin akan menikah lagi kepada suami. /Foto : Shutter2u / Freepik/

WNC - JAKARTA - Motif pembunuhan seorang suami berinisial WRS (41) terhadap istrinya S (29) terungkap. Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.

“Yang bersangkutan sakit hati, tersinggung karena korban meminta izin untuk menikah kembali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Jumat, 21 Januari 2022.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Sebab, pelaku mengaku motif ia nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Pelaku dengan tega, membekap sang istri usai melakukan hubungan badan. Dari tindakan tersebut korban kehabisan nafas hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Digagalkan Bea Cukai Aceh

“Mungkin tengah malam subuhnya jam 02.00 tersangka W membekap korban dengan tangan, menduduki korban dalam keadaan terlentang. Kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal,” ujarnya, dikutip WNC melalui Metro.polri.go.id.

Setelah korban meninggal, pelaku WRS tubuh korban ia rubah dengan posisi miring, sehingga orang mengira ia sedang tertidur.

“Pelaku dengan sengaja membaringkan tubuh korban ke samping dengan dibalut kain. Mungkin beranggapan nanti ditemukan seseorang dalam keadaan meninggal keadaan tertidur,” kata dia.

Baca Juga: Dipinjamkan Lechia Gdansk ke FK Senica, Witan Sulaeman Satu Tim dengan Egy Maulana Vikri

Kasus ini terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

“Nanti kita akan dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga baik tetangga di sini di Jakarta atau di daerahnya. Mungkin ada permasalahan lain atau ada motif lain,” katanya.

Atas kasus tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Metro.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah