Kasus ini terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
“Nanti kita akan dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga baik tetangga di sini di Jakarta atau di daerahnya. Mungkin ada permasalahan lain atau ada motif lain,” katanya.
Atas kasus tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. ***