Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Tawuran Maut di Pintu Air, Korban Tewas dengan Celurit Menancap di Kepala

- 9 Januari 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi. Tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar SMP, empat orang dinyatakan sebagai tersamgka.
Ilustrasi. Tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar SMP, empat orang dinyatakan sebagai tersamgka. /Foto : Tangkapan layar / PikiranRakyat.com./


WNC - JAKARTA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka tewasnya seorang pelajar SMP usai dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Aparat kepolisian sebelumnya mengamankan 21 orang terkait aksi tawuran di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Tri Bintang Baskoro menjelaskan dari 21 orang yang diamankan, 18 diantaranya merupakan pelaku tawuran sementara 3 orangnmerupakan korban.

“Kemudian dari semua pelajar yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15),” kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Omicron Indonesia Bertambah 57 Orang jadi 318, Mayoritas Kasus Terinfeksi sudah Divaksinasi Lengkap

Dari keempat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka AF dan AR merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

Sementara AS dan AS merupakan pelaku menyabet korban menggunakan celurit hingga menewaskan korban.

“Jadi totalnya menjadi tersangka empat orang dengan peran berbeda,” ucapnya, dikutip WNC melalui Humas.polri.go.id.

Diwartakan sebelumnya, aksi tawuran antar remaja terjadi di Pintu Air 10, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 5 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Humas.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah