Pesinetron 'Ikatan Cinta' Pasang Tarif Rp30 Juta, dengan Alasan Motif Ekonomi

- 1 Januari 2022, 15:56 WIB
Artis berinisial CA merupakan pesinetron 'Ikatan Cinta' ia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Artis berinisial CA merupakan pesinetron 'Ikatan Cinta' ia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. /Foto : Tangkapan layar / PMJNews/

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Artis CA dan 3 Orang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ditangkap di Kawasan Jakarta Pusat

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah