Baca Juga: Satu Korban Penembakan Jalani Operasi Perut, Insiden di Exit Tol Bintaro Masih Dirawat Intensif
Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Bekerjasama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan, dikutip WNC melalui Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***