Bawa Kabur Pajero Sport, Hasil Tipu-tipu Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

- 30 November 2021, 05:46 WIB
Pelaku penipuan diamankan polisi di Semaranh bersama dengan barang bukti.
Pelaku penipuan diamankan polisi di Semaranh bersama dengan barang bukti. /Foto : Humas Polri/

Baca Juga: Satu Korban Penembakan Jalani Operasi Perut, Insiden di Exit Tol Bintaro Masih Dirawat Intensif

Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Bekerjasama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan, dikutip WNC melalui Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id

Baca Juga: Jagad Media Sosial Geger! Vidio Durasi Satu Menit Pria Keluarkan Alat Vitalnya dan Ditempel ke Buku Yasin

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah