Dua Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Dilandasi Sakit Hati, Jasad Korban Dimutilasi Menjadi 10 Bagian

- 30 November 2021, 05:30 WIB
Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana, dengan memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian.
Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana, dengan memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian. /Foto : Humas Polri/


WNC - JAKARTA - Dua tersangka kasus mutilasi RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi ditangkap. Pelaku mengaku sakit hati hingga berbuat nekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka.

“Jadi dari kejadian ini ada dua tersangka MAP (29), kemudian FM (20), sementara ER masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan Minggu,28 November 2021.

Dari hasil penyelidikan, dan penyidikan keduanya melakukan pembunuhan di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.

Ketiganya secara beraama-sama merencanakan aksi pembunuhan hingga memutilasi jasadnya karena merasa sakit hati.

Baca Juga: Satu Korban Penembakan Jalani Operasi Perut, Insiden di Exit Tol Bintaro Masih Dirawat Intensif

“Latarbelakang kasus ini para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS,” ungkap Kombes Zulpan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka ER, karena belum diketahui keberadaannya.

“Kepolisian masih bergerak di lapangan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah