Bawa Kabur Pajero Sport, Hasil Tipu-tipu Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

- 30 November 2021, 05:46 WIB
Pelaku penipuan diamankan polisi di Semaranh bersama dengan barang bukti.
Pelaku penipuan diamankan polisi di Semaranh bersama dengan barang bukti. /Foto : Humas Polri/


WNC - SUKOHARJO - Polsek Grogol, Polres Sukoharjo mengungkap kasus penipuan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kantor Bank BCA Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku AFB (24) ia ditangkap setelah membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1937 PJO, milik Pradipta Aji Pradana (21), warga Serengan, Surakarta.

“Jadi kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada 14 November 2021. Iklan tersebut ditanggapi pelaku mengaku dengan nama Susilo Pojo," katanya.

Pelaku mencoba menghubungi korban melalui whatsapp dan ingin melihat mobil. Pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada 24 November lalu.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Dilandasi Sakit Hati, Jasad Korban Dimutilasi Menjadi 10 Bagian

Setelah melihat kondisi mobil, ia datang kembali pada 26 November, tertarik dan ingin membeli mobil senilai Rp364 juta.

Keduanya lantas menuju bank BCA Solo Baru untuk melalukan pembayaran dengan cara transfer.

Pelaku meminjam kunci mobil korban, dengan dalih menganbil buku tabungan di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku.

“Setelah mendapat kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada didalam bank,” jelas Kapolres, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Satu Korban Penembakan Jalani Operasi Perut, Insiden di Exit Tol Bintaro Masih Dirawat Intensif

Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Bekerjasama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan, dikutip WNC melalui Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id

Baca Juga: Jagad Media Sosial Geger! Vidio Durasi Satu Menit Pria Keluarkan Alat Vitalnya dan Ditempel ke Buku Yasin

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah