WNC-MEDAN – Tali pengikat rambut yang ditemukan polisi saat menggeledah mobil, mengungkap kejahatan penculikan driver taksi online terhadap wanita cantik di Medan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan.
Tersangka driver taksi online berinisial NLT,33, warga Kecamatan Patumbak, menculik korban dengan tujuan menguasai hartanya. Kini, pelaku-pun meringkuk di sel Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat 26 November 2021 mengatakan, terangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.
DIketahui, tersangka telah menyekap dan merampok penumpang wanita Graciella Candra (27) warga Jl. Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,
Irsan Sinuhaji mengungkapkan kasus bermula saat korban, Graciella Candra, 27, warga Jl. Tirtosari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, memesan taksi online dari rumahnya di Jl. Multatuli dengan tujuan Sun Plaza Medan.
Setelah korban masuk mobil, pengemudi bukan membawa penumpang ke tujuan, namun membelokkan ke arah kawasan Kecamatan Patumbak.
“Di tengah perjalanan, tersangka NLT menghentikan mobil dan menyerang korban. Pelaku mengambil semua barang-barang korban setelah mengikat dan menyekapnya,” jelas Wakapolrestabes Medan.
Dalam kondisi sudah tidak berdaya, korban dimasukkan bagasi belakang mobil dan tersangka NLT menjaankan mobilnya lagi.