Jual Online Komponen Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diciduk Satreskrim Polres Sukoharjo

28 Mei 2022, 14:42 WIB
AWJ (20) warga Banmati, Sukoharjo, tersangka pelaku curanmor /Humas Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO — Seorang pemuda berinisial AWJ (20) warga Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diringkus anggota Satreskrim Polres Sukoharjo.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, tersangka diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus curanmor di Banmati, Sukoharjo, pada Rabu 13 April 2022 lalu.

Baca Juga: Rekor Baru, Kwarcab Sukoharjo Lantik 27 Pramuka Garuda Golongan Penegak SMA Unggulan CT ARSA Fondation

“Sepeda motor yang hilang adalah Honda jenis GL Pro milik Indra Wahyu Utomo umur 21 tahun,” kata Kapolres dalam rilis yang diterima pada, Sabtu 28 Mei 2022.

Dijelaskan, korban yang merupakan warga Kampung Banmati Sukoharjo, kehilangan sepeda motor bernopol AD 3826 RH tersebut, saat diparkir di teras belakang rumahnya.

Semula sekira pukul 00.15 WIB, korban memarkirkan motornya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Ia kemudian tidur.

Baca Juga: Sinopsis Film 10 Minutes Gone Tayang di Bioskop Trans TV, Aksi Perampok Mencari Pengkhianat

Tak berselang lama kemudian, sekira pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

“Setelah mendapati motornya hilang korban lantas melapor ke Polres Sukoharjo,” tutur Kapolres.

Oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu 22 Mei 2022, tersangka pelaku pencuri sepeda motor berhasil dibekuk.

Baca Juga: Hari Jamu Nasional 2022 di Sukoharjo, Pelaku Usaha Kuliner Ini Sajikan Jamu Gratis

"Tersangka ditangkap beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar, dan sebagian dari komponennya sudah dijual," ungkap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa sebagian komponen motor curian dijual dengan cara di iklankan secara online melalui media sosial facebook.

"Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekira Rp7 juta. Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan," pungkas Kapolres.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler