Polda Jateng Sebut Oknum Polisi Wonogiri Ditembak Lantaran terkait Kasus Pemerasan Pelaku Perselingkuhan

22 April 2022, 00:04 WIB
Lokasi kejadian penembakan di depan Chelsea Game Elektronik, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC  – SEMARANG –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah meluruskan simpang siur informasi penembakan anggota Polres Wonogiri di Sukoharjo, yang dilakukan Anggota Polresta Solo.

Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS (bukan D sebagaimana diberitakan sebelumnya) merupakan oknum polisi bermasalah.

Bripda PPS kabarnya bertugas di Polsek Slogohimo. Dia ditembak lantaran terlibat kasus pemerasan warga Laweyan Solo, atas tuduhan Perselingkuhan. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy memastikan, PPS ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta lantaran terlibat tindak pidana pemerasan.

Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Polemik Portal Underpass Makamhaji, Dishub Sukoharjo Dinilai Tidak Memikirkan Dampaknya

"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, sehingga ditembak," kata Iqbal dikutip WNC dari Antara, Kamis, 21 April 2022.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari laporan korban pemerasan berinisial WP (66), ke Polresta Surakarta. Korban mengaku difitnah oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resmob Polresta Surakarta berupaya melakukan penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, dan terjadilah insiden penembakan tersebut.

PPS sendiri beraksi bersama empat komplotannya, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.

Baca Juga: Horoskop VIRGO Minggu Ini (19 – 26 April 2022); Ketika Hidup di Persimpangan Jalan, Segalanya Tampak Kacau

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, atas tuduhan melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur. Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.

"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," katanya.

Usai kabur, pelaku sempat berobat ke rumah sakit di Kabupaten Boyolali, tetapi pihak rumah sakit melaporkan adanya pasien korban penembakan ke Polres setempat.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kata Oditur, itu Sesuai Arahan Pangllima TNI

Dari laporan tersebut diketahui, pasien bersangkutan merupakan merupakan buronan yang ditembak polisi di Makamhaji.

Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai pelaku yang belakangan diketahui sebagai Bripda PPS, anggota Polres Wonogiri.

Para pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Bripda SSP sendiri, kata Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," katanya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler