Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Pencuri Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Kartasura Sukoharjo

19 April 2022, 20:02 WIB
Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Mulyanta, merilis 2 tersangka curanmor bersama barang bukti /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 unit sepeda motor, masing -masing adalah 1 motor hasil curian nopol AD 5054 AEB, dan 1 motor nopol AD 3469 SA sarana melakukan aksi pencurian.

"Bermula pada, Jum'at 16 April 2022, sekira pukul 07.30 WIB, korban memarkirkan motornya dihalaman sebuah rumah Griya Pink Syariah untuk bekerja," kata Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film 12 Monkeys Tayang di GTV, Kisah Perjalanan ke Masa Lalu Memburu Virus

Sekira pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara mesin motor yang akan dinyalakan. Karena curiga, kemudian korban keluar untuk melihat ke tempat parkir motornya.

"Rupanya, korban melihat motor miliknya, Honda Beat warna magenta yang tidak dikunci stang itu sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian itu, korban kemudian lapor polisi," papar Mulyanta.

Merespon laporan, petugas dari unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan salah satunya memantau media sosial. Tak berselang lama, ada postingan motor mirip milik korban akan dijual.

Baca Juga: Mahasiswa Aliansi Cipayung Berunjuk Rasa di DPRD Sukoharjo, Sampaikan 6 Tuntutan

"Setelah berkoordinasi dengan korban, dan menyakini bahwa motor tersebut adalah milik korban yang dicuri, maka petugas berpura -pura melakukan transaksi dengan penjualnya," papar Kapolsek.

Akhirnya pada hari yang sama, Sabtu malam, petugas yang menyamar dapat bertemu dengan penjual motor, dan memastikan bahwa motor yang ditawarkan sekira Rp 3 juta itu milik korban.

"Dari pengembangan asal usul motor, didapat alamat tinggal tersangka pelaku pencuri, yakni di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 ASN Pasti Cair, Ini 15 Golongan yang Bakal Menerima

"Dari hasil gelar perkara, tersangka pelaku ada 2 orang. Masing - masing memiliki peran sendiri-sendiri. Tersangka inisial FAW alias Plonco sebagai pemetik, dan tersangka FTH alias Topex berperan memantau situasi saat beraksi," ungkap Mulyanta.

Selain berhasil menangkap tersangka pelaku kurang dari 24 jam setelah korban melapor, petugas juga mengamankan barang barang berupa 2 unit motor salah satunya milik korban, dan 2 buah hape.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun," tandas Kapolsek.***

 

 

 

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler