Pesinetron 'Ikatan Cinta' Pasang Tarif Rp30 Juta, dengan Alasan Motif Ekonomi

1 Januari 2022, 15:56 WIB
Artis berinisial CA merupakan pesinetron 'Ikatan Cinta' ia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. /Foto : Tangkapan layar / PMJNews/

WNC - JAKARTA - Motif ekonomi membuat pesinetron berinisial CA tersandung kasus prostitusi online. Sosok CA, merupakan bintang sinetron ‘Ikatan Cinta’.

Belakangan diketahui, ia mamatok tarif puluhan juta rupiah setiap melayani pria hidung belang.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.

Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan untuk rincian hasil diperoleh CA dari harga ditetapkan para mucikari.

Baca Juga: Artis Inisial CA Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi, di Hotel Mewah Bersama Mucikari

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," katanya, dikutip WNC melalui PMJNews.

Sebelumnya, artis CA ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu, 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA," ucap Zulpan.

CA ditetapkan sebagai tersangka beserta 3 orang mucikari, berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Artis CA dan 3 Orang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ditangkap di Kawasan Jakarta Pusat

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler