Bule Cantik tanpa Busana di Bali akhirnya Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal Pihak Imigrasi Setempat

- 8 Mei 2022, 09:42 WIB
Dua warga negara Rusia didampingi petugas dalam konferensi pers di Jayasabha Denpasar, Bali, Jumat, 6 Mei 2022/
Dua warga negara Rusia didampingi petugas dalam konferensi pers di Jayasabha Denpasar, Bali, Jumat, 6 Mei 2022/ /Tangkaplayar Video Insttagram @magelangwirawiri

WNC - DENPASAR –  Alina Fazleeva (28), bule belia yang sempat viral lantaran membuat konten anpa busana di Bali, akhirnya menyerahan diri kepada pihak Imgrasi setempat, Jumat, 6 Mei 2022.

Pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, akan segera mendeportasi bule cantik asal Rusia tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, Alina dan teman laki-lakinya yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, masuk dalam daftar cekal.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," kata Tedy Riyandi dikutip WNC dari ANTARA

Baca Juga: Kunjungan ke Museum Balla Lampoa Makassar, Ganjar Pranowo Disambut Raja Gowa dan Tokoh Adat

Dikatakan pula bahwa keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakni Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev. Mereka merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada bulan November 2021 dengan tujuan untuk berlibur dan berinvestasi.

Selama pemeriksaan, keduanya mengaku foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x