Kasus Pembongkaran Tembok Bekas Beteng Keraton Kartasura, Polisi Backup Penyelidikan BPCB Jateng

- 23 April 2022, 23:52 WIB
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dirobohkan warga pemilik lahan
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dirobohkan warga pemilik lahan /WNC / Nanang Sapto Nugroho

Pembongkaran bekas beteng tersebut masuk pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelakunya dapat terjerat pidana.

Dalam kasus ini, Kapolres menyatakan belum ada penetapan tersangka, karena yang menentukan adalah PPNS BPCB Jateng. Saat ini petugas BPCB Jateng sudah turun ke lapangan.

Baca Juga: Tim P2AD UMS Dampingi Pembuatan Tata Kelola Keuangan PAUD/TK ABA Kartasura

Dari BPCB Jateng yang diwakili Sukronedi saat dilokasi bersama tim, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan masyarakat.

"Saat ini, kami menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS dan Polri. Tim BPCB juga akan berusaha mengembalikan atau memperbaiki bangunan bekas tembok keraton ini,"

Ia menjelaskan, beteng bekas Keraton Kartasura masuk kawasan cagar budaya, meliputi benda, bangunan, struktur, dan situs.

Baca Juga: IWW, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Dukung Penegakan Hukum

"Siapapun yang merusak akan ditindak secara undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan beteng bekas Keraton Kartasura sudah diserahkan pada tingkat kabupaten sejak tahun 2020. Karena hanya berbentuk beteng saja.

"Mengenai penetapan apakah memenuhi unsur pelanggaran UU Cagar Budaya, kami masih menunggu kajian hasil penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah