Nekat Jual 10 Gerobak Angkringan Sewaan, Seorang Pria di Sukoharjo Bakal Menginap di Hotel Prodeo

- 24 Maret 2022, 20:29 WIB
Barang bukti gerobak angkringan yang dijual tersangka penipuan diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo
Barang bukti gerobak angkringan yang dijual tersangka penipuan diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo /Dok/ Reskrim Polres Sukoharjo

"Pelapor (korban-Red) ini begitu mengirim gerobak diberi ongkos kirim sebesar Rp120 ribu dari tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 24 Januari 2022, korban mendapat informasi dari grup whatsapp Paguyuban Gerobak, ada penyewa gerobak yang menjual gerobak.

Baca Juga: Padukan Unsur Bela Diri dan Dakwah, Nabil Haroen Launching Single Lagu Gita Pagar Nusa

"Setelah korban melihat fotonya, ternyata gerobak yang ditawarkan akan dijual tersebut adalah miliknya," ujar Tarjono.

Akhirnya korban mendatangi tersangka di lokasi tempat menyerahkan gerobak saat akan disewa. Ternyata tersangka mengaku sudah menjual gerobak tersebut.

"Korban akhirnya melapor ke Polres Sukoharjo, dan anggota langsung bergerak menangkap tersangka," kata Tarjono.

Baca Juga: Respon Cepat, Dinsos Sukoharjo Fasilitasi Pengobatan Janda Sebatang Kara Penderita Kanker Payudara

Dari hasil pemeriksaan setelah mengamankan barang bukti gerobak yang dijual, didapat pengakuan bahwa modus menjual gerobak sewaan sudah dilakukan sebanyak 9 kali.

"Jadi tersangka ini sebelumnya sudah menyewa 9 gerobak lalu dijual. Total dengan sekarang ada 10 gerobak sewaan yang dijual tersangka. Kerugiannya mencapai Rp25 juta," tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan seorang diri tersebut, tersangka dijerat Pasal 372/378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah