Nekat Jual 10 Gerobak Angkringan Sewaan, Seorang Pria di Sukoharjo Bakal Menginap di Hotel Prodeo

- 24 Maret 2022, 20:29 WIB
Barang bukti gerobak angkringan yang dijual tersangka penipuan diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo
Barang bukti gerobak angkringan yang dijual tersangka penipuan diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo /Dok/ Reskrim Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO- Seorang pria inisial BU (23), diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo setelah dilaporkan melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Tersangka warga Ngronggah, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo tersebut, diduga telah menjual gerobak angkringan yang disewanya dari korban bernama Anang Wibowo, warga Suruhkalang, Jaten, Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, kronologi kasus tersebut bermula dari iklan yang diunggah korban di Facebook.

Baca Juga: BINDa Jateng Terus Perluas Cakupan Vaksinasi, di Sukoharjo Sasarannya Warga Pedesaan

"Awal Januari 2022, korban mendapat chat WhatsApp dari tersangka yang menyatakan akan menyewa gerobak yang diiklankan di facebook tersebut," kata Tarjono.

Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban mengantarkan gerobak pada tersangka ke alamat sesuai yang diberikan.

"Lokasi penyerahan gerobka di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani, Grogol," ungkap Tarjono.

Baca Juga: Sinopsis Film American Assassin Tayang di Bioskop Trans TV, Aksi Balas Dendam Memburu Teroris

Dalam perjanjian sewa disepakati sebesar Rp 10.000 per hari, dibayarkan setiap 15 hari yang akan langsung diambil korban selaku pemilik gerobak.

"Pelapor (korban-Red) ini begitu mengirim gerobak diberi ongkos kirim sebesar Rp120 ribu dari tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 24 Januari 2022, korban mendapat informasi dari grup whatsapp Paguyuban Gerobak, ada penyewa gerobak yang menjual gerobak.

Baca Juga: Padukan Unsur Bela Diri dan Dakwah, Nabil Haroen Launching Single Lagu Gita Pagar Nusa

"Setelah korban melihat fotonya, ternyata gerobak yang ditawarkan akan dijual tersebut adalah miliknya," ujar Tarjono.

Akhirnya korban mendatangi tersangka di lokasi tempat menyerahkan gerobak saat akan disewa. Ternyata tersangka mengaku sudah menjual gerobak tersebut.

"Korban akhirnya melapor ke Polres Sukoharjo, dan anggota langsung bergerak menangkap tersangka," kata Tarjono.

Baca Juga: Respon Cepat, Dinsos Sukoharjo Fasilitasi Pengobatan Janda Sebatang Kara Penderita Kanker Payudara

Dari hasil pemeriksaan setelah mengamankan barang bukti gerobak yang dijual, didapat pengakuan bahwa modus menjual gerobak sewaan sudah dilakukan sebanyak 9 kali.

"Jadi tersangka ini sebelumnya sudah menyewa 9 gerobak lalu dijual. Total dengan sekarang ada 10 gerobak sewaan yang dijual tersangka. Kerugiannya mencapai Rp25 juta," tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan seorang diri tersebut, tersangka dijerat Pasal 372/378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah