Nekat Jual 10 Gerobak Angkringan Sewaan, Seorang Pria di Sukoharjo Bakal Menginap di Hotel Prodeo

- 24 Maret 2022, 20:29 WIB
Barang bukti gerobak angkringan yang dijual tersangka penipuan diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo
Barang bukti gerobak angkringan yang dijual tersangka penipuan diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo /Dok/ Reskrim Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO- Seorang pria inisial BU (23), diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo setelah dilaporkan melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Tersangka warga Ngronggah, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo tersebut, diduga telah menjual gerobak angkringan yang disewanya dari korban bernama Anang Wibowo, warga Suruhkalang, Jaten, Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, kronologi kasus tersebut bermula dari iklan yang diunggah korban di Facebook.

Baca Juga: BINDa Jateng Terus Perluas Cakupan Vaksinasi, di Sukoharjo Sasarannya Warga Pedesaan

"Awal Januari 2022, korban mendapat chat WhatsApp dari tersangka yang menyatakan akan menyewa gerobak yang diiklankan di facebook tersebut," kata Tarjono.

Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban mengantarkan gerobak pada tersangka ke alamat sesuai yang diberikan.

"Lokasi penyerahan gerobka di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani, Grogol," ungkap Tarjono.

Baca Juga: Sinopsis Film American Assassin Tayang di Bioskop Trans TV, Aksi Balas Dendam Memburu Teroris

Dalam perjanjian sewa disepakati sebesar Rp 10.000 per hari, dibayarkan setiap 15 hari yang akan langsung diambil korban selaku pemilik gerobak.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x