WNC - TULUNGAGUNG - Seorang pria diringkus setelah mencabuli anak tirinya sejak Mei 2021 lalu. Aksinya dilakukan ketika sang istri bekerja ke luar negeri.
"Pelaku ini kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih di Tulungagung, Selasa, 22 Maret 2022.
Pelalu pencabulan berinisial SH (35) waega Ngantru, Tulungagung. Ia mencabuli NN (15) anak tiri pelaku.
"Pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pemaksaan seksual terhadap putri tirinya sejak Mei 2021," paparnya.
Aksinya dilakukan sejak Mei 2021 dan berakhir pada Februari 2022, selama kurun waktu tersebut ia menjadi sasaran kekerasan seksual ayah tiri korban.
Merasa dirugikan, korban lantas menceritakan perilaku ayah tiri tersebut kepada pihak keluarga.
Sebagaimana dilansir WNC melalui Antara, Kasus tersebut lantas ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Baca Juga: Gambaran Zodiac Aries Minggu ini ; Tak Perlu Memikirkan Kesalahan Masa Lalu