Penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021 berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan terkait dugaan kasus suap dan pungli selebgram Rachel Venya kepada pihak Satgas Saber Pungli di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel. ***