Masyarakat Dilarang Memberi Uang ke Pengemis dan Pengamen, Pemerintah Kotim Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

- 1 Februari 2022, 20:35 WIB
Foto Ilustrasi; Eksploitasi anak untuk bekerja menjadi pengemis dan meminta-minta di jalanan./
Foto Ilustrasi; Eksploitasi anak untuk bekerja menjadi pengemis dan meminta-minta di jalanan./ /Antara/info publik/indonesia.go.id

WNC – SAMPIT - Memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan bakalan mendapat sanksi. Aturan ini akan diberlakukan pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto mengatakan tengah menyiapkan aturan sanksi tersebut.

“Nanti kami akan siapkan aturan untuk menindak pemberinya. Sanksinya bisa denda atau kurungan. Seperti yang dilakukan di Jakarta,” ungkapnya, dikutip WNC dari info publik indonesia.go.id, Senin, 31 Januari 2022.

Langkah itu akan diterapkan agar fenomena sosial ataupun masalah sosial adanya pengamen dan pengemis tidak semakin berkembang.

Baca Juga: Naik Gunung Malabar, Dua Orang Pendaki Asal Bandung Dilaporkan Hilang

“Apa yang kami akukan ini bukan untuk membuat masyarakat takut aturan, namun demi menjaga ketertiban masyarakat,” kata Sugeng Rianto.

Ia menyebutkan, rencana tersebut bukan maksud melarang masyarakat memberikan sumbangan. Tetapi agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kotim masih banyak warga sangat membutuhkan ukuran tangan.

Sementara, dalam beberapa hari terakhir, pihak Satpol PP dan Dinas Sosial gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, gepeng, dan peminta-minta.

Baca Juga: 14 Anggota Keluarga Keturunan Tionghoa di Semarang ini Tinggal Satu Rumah Sempit dengan Tiga Agama

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x