Admin Akun Media Sosial ‘Jakarta Misteri’ Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Aksi Tawuran

25 Mei 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar /Foto: Pixabay / Mote Oo Education/

WNC – JAKARTA –  Seorang pria berinisial NR (21), admin akun Tiktok ‘Jakarta Misteri’ ditangkap polisi, diduga kerap memprovokasi aksi tawuran di Jakarta.

Sumber WNC di Jakarta mengatakan, selain akun Tiktok, kelompok gangster ‘Jakarta Misteri’ juga memiliki akun instagram dan anggotanya tersebar hingga wilayah Jabodetabek.

Penyidik Polda Metro Jaya menyebut peran NR sebagai anggota geng sekaligus berprofesi admin akun Tiktok ‘Jakarta Misteri’ yang kerap memprovokasi tawuran menggunakan senjata tajam.

"Tersangka NR ini perannya sebagai admin akun Tiktok Jakarta Misteri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip WNC dari ANTARA, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Sebut Dua Oknum Anggota yang Kedapatan Selingkuh telah Dipecat

Zulpan mengungkapkan penangkapan terhadap NR berawal dari video viral konvoi geng motor yang berjumlah sekitar 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.

Polisi mengungkapkan video tersebut diunggah pada Selasa (17/5) sekitar pukul 02.00 WIB dengan tujuan mencari lawan tawuran dan secara acak menyerang siapa saja yang ditemuinya. Lokasi video direkam diketahui di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan meng-upload ke media sosial. Ini sangat membahayakan karena siapapun yang ditemui, bisa jadi korban kekerasan mereka," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik akun tersebut dan dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

"Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut," kata Zulpan.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yakni empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar.

Atas perbuatannya NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Adapun pasal yang persangkakan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler