Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kata Oditur, itu Sesuai Arahan Pangllima TNI

21 April 2022, 19:35 WIB
Tabrakan di nagrek yag menewaskan dua sejoli dan mayatna dibuang ke sungai /Instagram.com/@infojawabarat/

WNC – JAKARTA - Kolonel inf. Priyanto, terdakwa kasus ‘tabrak buang’ yang menewaskan sejoli di Jalan Nagrek, akhir 2021 lalu, dituntut hukuman seumur hidup.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan tersebut berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Meski demikian, Wirdel akan tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.

"Pernyataan Panglima TNI menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel dikutip WNC dri Antara, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: Umroh Gratis, Reward PPMI Assalaam Sukoharjo bagi Santri Hafal Al Qur'an 30 Juz

Diketahui Panglima TNI pada Desember 2021 mengatakan akan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup. Arahan Panglima itu  sejalan dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan.

Wirdel meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Menurut Oditur, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Horoskop LEO Minggu Ini (19 – 26 April 2022); Kencan Pertama Mungkin Dia tak Mendapat Kesan Pertama

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Sedang hal yang memberatkan, terakwa melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Persiapan Menjelang Arus Mudik Kondisi Jalan Tol Cipali dalam Kondisi Layak

Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian Priyanto membuang tubuh kedua korban  ke Sungai Serayu, bersama dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler