Seorang Dosen Berkewarganegaraan Amerika Dijatuhi Hukuman Mati di Pengadilan China

- 25 April 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi – Vonis Hukuman Pengadian/
Ilustrasi – Vonis Hukuman Pengadian/ /PIXABAY

Baca Juga: Tanggung Semua Biaya Pengobatan, PSSI Bawa Ramai Melvin Rumakiek dari Jayapura ke Jakarta

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Diawali Kirab Gunungan Tahu, Gebyar Bazar Lebaran di Samping Pospam Kartasura Dibuka Kapolres Sukoharjo

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA Reuters


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah