Putri Kerajaan Saudi Basmah Binti Saud dan Putrinya Dibebaskan setelah 3 Tahun Dipenjara tanpa Dakwaan

- 9 Januari 2022, 18:03 WIB
Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud/
Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud/ /AFP

WNC -DUBAI – Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta putrinya dibebskan setelah dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan.

Putri Basmah dikabarkan menghilang pada Maret 2019 bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif, dikutip WNC dari Reuter melalui Antara.

"Kedua wanita telah dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang dan sudah sampai di kediaman mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata Henri Estramant, pengacara sang putri, Sabtu, 8 Januari 2022.

Putri Basmah (57 tahun) dikenal sebagai seorang pengusaha, aktivis hak asasi manusia, serta anggota keluarga kerajaan. Pihak berwenang Arab Saudi membebaskan Basamah setelah tiga tahun mengurungnya.

Baca Juga: India dan Pakistan Saling Tukar Narapidana sebagai ‘Implementasi’ Kesepakatan Kedua Negara Sejak 2008

Sang putri dalam keadaan baik dan akan memeriksakan kesehatan. Beliau terlihat sangat lelah tapi semangatnya bagus, dan bersyukur bisa berkumpul kembali bertatap muka dengan putra-putranya," kata Estraman.  .

Kantor media pemerintah Saudi belum menanggapi permintaan komentar. Pemerintah tidak pernah secara terbuka mengeluarkan komentar soal kasus tersebut.

Pada 2020, Putri Basmah mengatakan di saluran media sosial miliknya bahwa ia sudah lebih dari satu tahun ditahan di Ibu Kota Riyadh dan bahwa ia sedang sakit.

Baca Juga: Beredar Rumor ‘Kuning Lagi Diincar’ terkait OTT Walikota Bekasi, KPK Maklumi Pembelaan Putri Rahmat Effendi

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Reuters ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x