1. Usaha Nasabah harus merupakan usaha mikro, kecil, atau menengah dan telah berjalan mimimal enam bulan.
2. Nasabah harus berusia minimal 21 tahun.
3. Nasabah harus memiliki identitas yang sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. Pemohon harus memiliki usaha yang legal dan dapat memperlihatkan bukti legalitas usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau akta pendirian perusahaan.
5. Pemohon harus mampu menunjukkan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman, biasanya dengan menyediakan laporan keuangan atau bukti pendapatan usaha.
6. Pinjaman KUR umumnya digunakan untuk modal kerja, investasi, atau pengadaan aset produktif. Oleh karena itu, pemohon harus dapat menjelaskan tujuan penggunaan dana pinjaman dengan jelas.
(fzmfkh)