Lintas Wonogiri - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu bank yang menjadi penyalur utama KUR adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Banyak pengusaha UMKM bertanya-tanya, berapa kali mereka bisa mengajukan KUR di BRI? Simak penjelasan berikut ini.
Syarat dan Ketentuan KUR BRI
Sebelum membahas frekuensi pengajuan KUR, penting untuk memahami syarat dan ketentuan umum yang berlaku untuk mendapatkan KUR di BRI:
- Warga Negara Indonesia: Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak.
- Usaha Aktif: Usaha yang dijalankan harus aktif minimal selama 6 bulan.
- Tidak Sedang Menerima Kredit: Pemohon tidak boleh sedang menerima kredit produktif lainnya, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Administrasi Lengkap: Memiliki dokumen-dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan surat izin usaha.
Pengajuan Kembali KUR BRI
BRI memungkinkan peminjam untuk mengajukan KUR hingga 4 kali, dengan syarat tertentu:
- Pelunasan KUR Sebelumnya: Untuk mengajukan KUR baru, peminjam harus terlebih dahulu melunasi KUR yang sebelumnya diajukan. Pelunasan ini mencakup pokok dan bunga pinjaman yang tersisa.
- Rekam Jejak Kredit yang Baik: Peminjam harus memiliki rekam jejak kredit yang baik. Ini berarti tidak ada catatan buruk seperti keterlambatan pembayaran atau gagal bayar dalam histori kredit mereka.
- Penilaian Ulang Usaha: Setiap pengajuan KUR akan melalui proses penilaian ulang usaha oleh BRI. Pihak bank akan memutuskan kelayakan usaha, kemampuan bayar, dan prospek usaha tersebut.
- Bunga KUR BRI untuk pinjaman pertama 6%, kedua 7%, ketiga 8% dan keempat 9%.
Jenis KUR yang Bisa Diajukan
BRI menawarkan beberapa jenis KUR yang bisa diajukan lebih dari satu kali, tergantung pada kebutuhan dan kapasitas usaha:
1. KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp 50 juta dengan tenor maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
2. KUR Kecil: Pinjaman antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan tenor maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
3. KUR TKI: Pinjaman khusus bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk membiayai keberangkatan ke negara tujuan.