Pinjaman Online apa Saja yang Resmi? Ciri-ciri dan Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK

- 31 Mei 2024, 10:00 WIB
Pinjaman Online apa Saja yang Resmi? Ciri-ciri dan Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK
Pinjaman Online apa Saja yang Resmi? Ciri-ciri dan Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK /Tangkapan layar Akulaku

Lintas Wonogiri - Kebutuhan akan pinjaman cepat dan mudah semakin meningkat di era digital ini. Aplikasi pinjaman online, atau yang sering disebut dengan pinjol, menjadi solusi yang banyak dicari oleh masyarakat.

Namun, sangat penting untuk memilih pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjamin keamanan dan kenyamanan Anda sebagai pengguna.

Memilih pinjol yang terdaftar di OJK sangat penting agar aktivitas pinjaman yang dilakukan dapat terjamin keamanannya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pinjam 100 Juta Apakah KUR BSI Perlu Jaminan? Syarat Pinjam KUR BSI 2024 100 juta Tanpa Jaminan

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

Beberapa ciri-ciri pinjol legal yang harus Anda ketahui antara lain:

- Pastikan aplikasi pinjol telah terdaftar di OJK
- Tidak mempromosikan pinjaman melalui SMS atau chat pribadi
- Bunga yang jelas dan transparan sesuai dengan aturan AFPI
- Memiliki alamat kantor dan identitas perusahaan yang jelas
- Menyediakan layanan pengaduan konsumen yang responsif

Pinjaman Online apa Saja yang Resmi?

Berikut adalah daftar beberapa aplikasi pinjaman online OJK yang cepat cair dengan bunga rendah:

1. Kredit Pintar
2. Indodana
3. Kredivo
4. Jenius Flexi Cash
5. Dana Cepat
6. Tunaiku
7. Akulaku

Tips memilih aplikasi pinjaman online OJK yang tepat antara lain adalah pastikan legalitas aplikasi tersebut, baca review pengguna sebelumnya, periksa bunga dan biaya lainnya, pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, serta gunakan fitur keamanan yang disediakan aplikasi.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah