Buntut Tragedi Kanjuruhan 6 Orang Menjadi Tersangka, Ganjaran Hukum Berbeda

- 30 Oktober 2022, 12:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

PSSI mengeluarkan permintaan pada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk secepatnya menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Adapun permintaan RUPS kepada PT LIB berkaitan dengan status hukum Direktur Utamanya, Akhmad Hadian Lukita.

Seperti diketahui, Akhmad Hadian Lukita tengah ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait pengusutan tragedi di Stadion KanjuruhanMalang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x