"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun terkait potensi adanya tersangka baru, Dirmanto menjelaskan dari penyidikan yang dilakukan pihaknya bersifat dinamis. Saat ini, kata dia, penyidik Polda Jatim tengah mendalami subyek hukum lain.
Sehingga belum bisa memutuskan adanya penetapan tersangka baru dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subyek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," tutur dia.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Rutan Bareskrim Polda Jatim.
Keenam tersangka adalah tiga orang dari unsur sipil, yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, antara lain Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Keenam tersangka disangkakan pasal berbeda, dari pihak sipil dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan para anggota Polri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*** ( Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat)