Buntut Tragedi Kanjuruhan 6 Orang Menjadi Tersangka, Ganjaran Hukum Berbeda

30 Oktober 2022, 12:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

WONOGIRIUPDATE - Pasca Tragedi kanjuruhan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan ganjaran hukum berbeda atau sesuai pasal.

Pasal yang menjadi ke-6 tersangka Kanjuruhan, yaitu Pasal yang berbeda tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "6 Tersangka Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda, Polri Buka Suara"

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.

Baca Juga: Korban Tewas Perayaan Helloween di Itaewon Hingga Kini Mencapai 120 Orang

Dari 6 tersangka diantaranya,  3 tersangka adalah  Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dibebankan tanggunghawab soal sarana prasarana olahraga dalam tragedi Kanjuruhan.

Dijelaskan oleh Irjen Pol Deddy, ke-3 tersangka tersebut didasari tanggungjawab pada bidang yang berkaitan untuk mengaudit.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebutnya.

Di sisi lain PSSI masih mengeluarkan kejutan bagi publik pencinta sepak bola di Indonesia.

PSSI mengeluarkan permintaan pada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk secepatnya menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Adapun permintaan RUPS kepada PT LIB berkaitan dengan status hukum Direktur Utamanya, Akhmad Hadian Lukita.

Seperti diketahui, Akhmad Hadian Lukita tengah ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait pengusutan tragedi di Stadion KanjuruhanMalang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler