Polisi Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan, akan Panggil Satu Stasiun Televisi

12 Oktober 2022, 17:05 WIB
Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. /Foto: Berita PMJ/Istimewa/

WONOGIRIUPDATE - Atas tragedi Kanjuruhan, Polisi kembali menindak lanjuti kasus ini, yang terbaru Polisi akan melakukan pemanggilan pada salah satu Stasiun Televisi swasta.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang akan melakukan pemanggilan pada Indosiar selaku pemegang hak siar kompetisi Liga 1.

Berita ini dikutip dari Pikiran Rakyat.com dalam judul "Soal Tragedi Kanjuruhan , Kepolisian Layangkan Surat Panggilan untuk Salah Satu Stasiun TV".

Baca Juga: Suasana Dalam Berkabung Ade Armando Malah Sebut Aremania Sok Jagoan, Berakhir Dipolisikan

“Kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Rabu, 12 Oktober 2022.

Serta Polisi akan kembali melakukan pemanggilan pada Direktur Operasional LIB (Liga Indonesia Baru) dan deputi Security and safety PSSI untuk menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pada minggu depan, pihaknya juga akan memanggil kembali sejumlah pihak untuk menjalani proses pemeriksaan terkait tragedi kanjuruhan.

“Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB (Liga Indonesia Baru). Kemudian deputi Security and safety PSSI,” ujarnya.

“Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya di cover Polda Jatim,” ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Sebagai informasi, pada hari ini, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya.

Baca Juga: Suasana Dalam Berkabung Ade Armando Malah Sebut Aremania Sok Jagoan, Berakhir Dipolisikan

Adapun, Akhmad Hadian hadir di Polda Jawa Timur dengan status sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Ia terlihat didampingi pula oleh sejumlah kuasa hukumnya.

"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," ucapnya.

Sebelum Ahmad Hadian, pihak Kepolisian diketahui telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima tersangka lain dalam tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Beberapa tersangka tersebut di antaranya yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Selain itu, ada pula Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu tersangka tragedi kanjuruhan, yaitu Abdul Haris menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pihak Kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

"Ya, itu untuk usut tuntas semua, biar clear semua harus diketahui penyebabnya," tuturnya.

Selain itu, Abdul Haris juga meminta agar pihak Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait para korban yang masih mengalami sesak dan mata merah.

Baca Juga: Suasana Dalam Berkabung Ade Armando Malah Sebut Aremania Sok Jagoan, Berakhir Dipolisikan

"Untuk para korban masih menderita sakit, ada yang matanya masih sakit, ada yang masih sesak," katanya.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler