WNC-JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana terorisme Kelompok Jamaah Islamiah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya; Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan seorang berinisial AA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Farid Okbah sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers Rabu, 17 November 2021.
Dilanir WNC dari Laman Humas Polri, Ramadhan mengatakan, ketiganya resmi berstatus tersangka tindak pidana terorisme, ditangkap di Bekasi, jelang waktu Subuh. Dijelaskan, tersangka AZ (Ahmad Zain An Najah-red), ditangkap Selasa 16 November pukul 04.39 WIB, di Perumahan Pondok Melati.
“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi,” sambung Ramadhan.
Berikutnya tersangka Farid Ahmad Okbah, juga ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, dalam waktu hampir bersamaan.
Farid Okbah dikabarkan merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Dia juga menjadi anggota dewan Syari’ah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman bin Auf (LAZ-ABA), sebuah yayasan yang terafiliasi dengan JI.***