WNC-MUSI RAWAS- Ironis. seorang siswi di Kabupaten Musi Rawas berinisial DA (14), menjadi korban pencabulan lelaki berusia separo abad, hingga enam kali.
Setelah enam kali menyetubuhi korban, pria berinisial AR (50), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas itu memberikan uang Rp 6 Ribu. Lebih ironis lagi, uang tersebut diterima korban.
Perbuatan AR dilakukan dengan cara menunggu (mencegat) korban pulang sekolah. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Begitu masuk rumah, korban dibawa ke kamar dan dibujuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
Tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang mendengar informasi tersebut langsung bergerak dan meringkus, AR di rumahnya, Senin 15 November 2021.
Baca Juga: Seorang Pria di Lenteng Agung Dikeroyok Massa, Diduga Mencabuli 15 Anak Diimingi Voucher Game Online
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan mengatakan, tersangka dikenai pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya, setelah menerima laporan dari keluarga korban dengan nomor Lp/B-25/XI/2021/Sumsel /Mura/Sek Muara Kelingi, tanggal 15 November 2021,” Papar Hendrawan, dikutip WNC dari laman Humaspolri.go.id.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 8 november 2021. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan itu telah enam kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban.