Rizky Billar Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Polisi Beberkan 2 Alat Bukti Kuat

- 13 Oktober 2022, 12:25 WIB
Rizky Billar dikabarkan terkena gangguan psikis
Rizky Billar dikabarkan terkena gangguan psikis /Instagram @Rizkybillar

Endra Zulpan menyampaikan dalam pasal 55 Undang-undang no. 23 tahun 2004, keterangan saksi yakni Lesti Kejora dirasa sudah cukup.

Di samping keterangan dari pihak Lesti Kejora yang dirasa sudah cukup, Endra Zulpan menambahkan ada tambahan satu alat bukti.

“(Ada) Alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor (Rizky Billar) sebagai tersangka,” kata Endra Zulpan.

“Dalam hal ini penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti,” ujarnya.

Alat bukti pendukung yang dimaksud yaitu keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hetty Koes Endang Beri dukungan Bangkit pada Lesti Kejora hingga Pesan untuk Netizen

Saksi tersebut yakni asisten rumah tangga Rizky Billar dan Lesti kejora, para karyawan, manajemen, dan keterangan orang tua Lesti yang sudah dimintai polisi.

Selain itu, CCTV yang ada juga merupakan bukti yang menguatkan penetapan tersangka Rizky Billar pada Rabu 12 Oktober 2022.*** (Puteri Ratnasari/Pikiran-Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x