“Speaker pengeras suara di mushola atau masjid, monggo silahkan dipakai tapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu,” ujar Menteri Agama memberi penekanan.
Kata menteri, pengaturan Itu dimaksudkan agar niat menggunakan speaker atau toa sebagai sarana, sebagai wasilah syiar syiar, tetap bisa dilaksanakan tanpa mengganggu mereka yang berbeda keyakinan dengan Umat Islam. ***