Lagi Viral di Media Sosial, Video Bendera Indonesia Tiga Warna Dikibarkan saat Deklarasi Dukungan Capres 2024.

- 17 Januari 2022, 11:05 WIB
Tangkaplayar video Bendera Indonesia tiga wana dikibarkan saat deklarasi dukungan Capres 2024./ Instagram
Tangkaplayar video Bendera Indonesia tiga wana dikibarkan saat deklarasi dukungan Capres 2024./ Instagram /Instagram @kabar.jalanan

Dikatakan, pada Bagian Ketiga Pasal 57 Undang-undang Nomer 24 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang dilarang ;

  1. Mencoret, menuisi, mennggambari, dan membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
  2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk , warna dan perbandingan ukuran.
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai poitik, perkumpulan, organisasi, dn atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
  4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur di atas.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by kabarjalanan (@kabar.jalanan)

 

 “Kita lihat min, apakah menambah warna bendera marah putih di proses (hukum) ?” kata pemiik akun Instagram @kabar.jalanan.***

Source ; Instagram @kabar.jalanan

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah