Dikatakan, pada Bagian Ketiga Pasal 57 Undang-undang Nomer 24 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang dilarang ;
- Mencoret, menuisi, mennggambari, dan membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
- Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk , warna dan perbandingan ukuran.
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai poitik, perkumpulan, organisasi, dn atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
- Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur di atas.
View this post on Instagram
“Kita lihat min, apakah menambah warna bendera marah putih di proses (hukum) ?” kata pemiik akun Instagram @kabar.jalanan.***
Source ; Instagram @kabar.jalanan