Lagi Viral di Media Sosial, Video Bendera Indonesia Tiga Warna Dikibarkan saat Deklarasi Dukungan Capres 2024.

- 17 Januari 2022, 11:05 WIB
Tangkaplayar video Bendera Indonesia tiga wana dikibarkan saat deklarasi dukungan Capres 2024./ Instagram
Tangkaplayar video Bendera Indonesia tiga wana dikibarkan saat deklarasi dukungan Capres 2024./ Instagram /Instagram @kabar.jalanan

WNC – MEDIA SOSIAL – Sebuah video acara deklarasi dukungan salah satu Calon Presiden 2024 menjadi perhatian warganet di akun media sosial, Minggu 16 Januari 2022.

Pasalnya dalam video tersebut, dikibarkan bendera kebangsaan Indonesia dengan warna berbeda. Bukan ‘merah putih’, tetapi ada tambahan warna kuning di antara kedua wana tersebut.  

Dalam video yang diunggah pemilik akun platform Instagram @kabar.jalanan menyebut lokasi perekaman video di wilayah Kota Makasar, Suawesi Selatan.

Tampak dalam video menggambarkan acara di sebuah panggung kegiatan politik berupa dukungan terhadap tokoh partai politik untuk Pipres 2024.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Infrastruktur Rusak, Warga Luwu Utara Pikul Jasad Sejauh 30Km untuk Dimakamkan

Di latar belakang panggung terlihat logo sebuah organisas dan tulisan MKGR (Msyawarah Kerja Gotong Royong).  

Sementara di depan panggung, dua orang wanita mengenakan pakaian adat Suawesi mebentangkan spanduk bertuliskan ‘Kerja untuk Indonesia’ dan ‘Airlangga Hartarto Presidenku 2024’.

Pengunggah video juga menyebut aturan penggunaan lambang negara terkait bendera kebangsaan Indonesia.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Pasien Meninggal di Ambulan Gara-gara Relawan Pengawal Ditilang PJR di Makasar

Dikatakan, pada Bagian Ketiga Pasal 57 Undang-undang Nomer 24 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang dilarang ;

  1. Mencoret, menuisi, mennggambari, dan membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
  2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk , warna dan perbandingan ukuran.
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai poitik, perkumpulan, organisasi, dn atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
  4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur di atas.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by kabarjalanan (@kabar.jalanan)

 

 “Kita lihat min, apakah menambah warna bendera marah putih di proses (hukum) ?” kata pemiik akun Instagram @kabar.jalanan.***

Source ; Instagram @kabar.jalanan

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah