Rizky Billar Sudah jadi Tersangka, Kembali akan Diperiksa Hari ini, Polisi: 30 Pertanyaan Kami Siapkan

13 Oktober 2022, 14:10 WIB
Rizky Billar dikabarkan terkena gangguan psikis /Instagram @Rizkybillar

WONOGIRIUPDATE - Kasus yang sedang menjerat sebagai pelaku KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar kembali akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Meski sudah ditemukan unsur pidananya dan ditetepkan sebagai tersangka, Rizky Billar kembali harus diperiksa dengan 30 cecaran pertanyaan yang sudah disiapkan oleh Polisi.

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan dalam proses kasus KDRT Rizky Billar.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar akan Dicecar 30 Pertanyaan Hari Ini"

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Atas KDRT pada Lesti Kejora, Tunjuk Hotma Sitompul Sebagai Pengacara

“30 pertanyaan sudah disiapkan. Namun demikian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” ujar Nurma.

Nurma menjelaskan, 30 pertanyaan yang disiapkan penyidik masih seputar laporan pengaduan yang dilayangkan Lesti Kejora beberapa waktu lalu.

“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L itu yang dipertanyakan semua,” paparnya.

Pria bernama lengkap Muhammad Rizky itu dijerat pasal 44 ayat 1 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, polisi sudah mengantongi bukti yang cukup berupa visum dan alat bukti lain untuk menaikan status menjadi tersangka.

Disadur Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tindak lanjut proses penahanan tersangka akan ditentukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan mengatakan, Rizky Billar melakukan KDRT kepada istrinya Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.

Kala itu, tersangka mendorong dan membanting ke kasur, kemudian mencekik leher korban hingga terkapar di lantai.

Kemudian, KDRT terjadi kembali pada pukul 09.47 WIB. Tersangka menarik korban kemudian berulang kali membanting korban di kamar mandi.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Atas KDRT pada Lesti Kejora, Tunjuk Hotma Sitompul Sebagai Pengacara

Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan kepolisian.

Lesti yang mengalami luka-luka dan lebam pun harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Lanjutan pemeriksaan Rizky Billar atas kasus KDRT pada Lesti Kejora, diketahui pada hari ini, 13 Oktober 2022.*** (Saepulloh Hidayat/Pikiran-Rakyat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler