WNC – MEDIA SOSIAL – Menkopolhukam Mahfud MD menyebut haram mendirikan negara seperti sistem Nabi Muhammad SAW.
“Mendirikan ‘sistem’ bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad,” tulis Mahfud di akun Instagram pribadinya.
Pernyataan Mahfud itu menjawab Profesor Abd. A’la terkait hal itu. Kata dia, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah.
“Prof. Abd. A'la yth. Benar saya mengatakan bahwa mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang. Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh,” kata Mahfud.
Baca Juga: Ngeri! Niat Hati Bangunkan Warga untuk Sahur, Pemuda Berusia 20 Tahun di Palmerah Tewas Dibacok
Menurut Mahfud, mendirikan negara itu wajib bagi umat yang tak punya negara. Buktinya Nabi mendirikan negara sbg salah satu "syarat beribadah dgn baik".
“Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". Jika utk beribadah tak bisa dilakukan dgn baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib.
Itu sebabnya para ulama dan ummat Islam berjuang keras membangun negara merdeka seperti Indonesia.
Tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu, kata Mahfid, dilarang (haram) bahkan bisa murtad.
Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri.
“Lah, keyakinan kita Muhammad adalah Nabi terakhir dan takkan ada lagi wahyu atau sunnah yg bisa menjadi produk legislasi. Jadi tdk bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti diselenggarakan Nabi,” jelas Mahfud.
Tepatnya tak boleh lagi membentuk negara yg langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah.
Sudah takkan ada lagi Nabi yg bisa memimpin negara. Sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad.
Baca Juga: Serial Pretty Little Liars 2 akan Tayang Perdana di 16 Negara pada Pertengahan April 2022
Dikatakan, NKRI merupakan contoh produk ijtihad yang memenuhi tuntutan syar'i dan menjadi "dar al mietsaq (NU/MUI) atau "dar al ahdi wa al syahadah (Muhammadiyah). Makanya didukung jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, menjadi fakta hukum, bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama, kaum muslimin, sesuai dgn kebutuhan waktu dan tempat.
“Tak pernah ada negara (termasuk zaman khikafah) yang sama dgn yang didirikan Nabi, sistem dan struktur yang pernah ada semua selalu berbeda dari zaman Nabi, termasuk pada era al Khulafa' al Rasyidun,” tutur Mahfud MD. ***