2020, Perceraian di Jawa Tengah 72.997 Kasus, BP4 : Pembekalan Pranikah Kewajiban Persyaratan Pernikahan

- 11 Januari 2022, 20:10 WIB
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jateng berharap pembekalan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jateng berharap pembekalan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan. /WNC/jatengprov.go.id

Bengkel Perkawinan

“Saya juga mengusulkan adanya Bengkel Perkawinan yang ada di tingkat kelurahan atau desa. Setidaknya, di tempat itu masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi,” ujar Khoirin.

Ketua TP PKK Jateng Atikoh Ganjar Pranowo mengakui, perceraian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa. Apalagi, sekarang masa pandemi yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat risiko perceraian menjadi lebih tinggi.

Karenanya, Atikoh mendukung jika bimbingan pranikah menjadi syarat wajib menjelang pernikahan. Sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pascamenikah.

Tak hanya itu, pendampingan terhadap pasangan yang tengah bermasalah juga diperlukan, agar dapat mencegah perceraian.

Atikoh menyebutkan entitas terkecil negara adalah keluarga. Jika keluarga kuat, negara akan kuat. Makanya, penanganan dari hulu sampai hilir penting dilakukan bersama-sama.

Perlu juga dibuat hotline untuk sarana konsultasi bagi pasangan yang sudah menikah, namun yang perlu diperhatikan kode etik tetap harus dipegang,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x