WNC - TULUNGAGUNG - Dua pemuda penjual ular phiton online ditangkap calon pembelinya, lantaran hewan reptil yang dijualnya hasil curian.
Keduanya, OK (20) dan RI (17) , ditangkap aparat Kepolisian Sektor Ngantru,Tulungagung, Jawa Timur, setelah polisi menyamar pembeli untuk mengelabui penjual.
"Pelaku ditemukan melalui operasi Ciber Polri di Facebook," kata Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo di Tulungagung, Selasa 16 November 2021
Dijelaskan Kapolsek, beberapa ekor ular piton yang ditawarkan pelaku diketahui milik Pecinta Reptil. Sebagian ular hasil curian sudah dijual online.
Pemiilik ular mengaku kerugian akibat pencurian ular mencapai 133 juta. Harga ular phyton jenis impor tersebut berkisar Rp3 hingga 45 jt per ekor.
"Kedua pelaku tertangkap setelah tim kami mengajak COD (Cash On Delivery), akhirnya kami temukan barang bukti ular piton hasil curian tersebut ," ungkap Puji Widodo, dikutip WNC melalui Kantor Berita Antara.
OK dibawa Mapolsek ngantru guna penyidikan dan penahanan. Sedangkan RI hanya wajib lapor 2x sepekan karena masih dibawa umur.