Polres Sragen Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkoba, Barang Bukti Shabu dan Ribuan Butir Pil Berbahaya Disita

- 16 November 2021, 19:38 WIB
Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam jumpa pers di Mapolres Sragen / Instagram@polres_sragen
Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam jumpa pers di Mapolres Sragen / Instagram@polres_sragen /Instagram@polres_sragen

WNC-SRAGEN –Satuan Narkoba Polres Sragen membekuk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba dan obat berbahaya. Ketiganya,  Dwi Utomo alias Jangkrik, Heriyanto alias Heri, dan Iswahyudin alias Bakek.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, dua tersangka Hery dan Dwi ditangkap di tempat berbeda dalam kasus penyalahgunaan obat berbahaya.

“Tersangka Dwi, ditangkap di rumah kos kosan di kecamatan Masaran, berikut barang bukti obat obatan berbahaya  jenis trihexphenidyl dan Tramadol HCL, dengan total sebanyak 1520 butir.” Ungkap Rini Pangestuti dalam siaran pers elasa 16 Nveber 2021.

Baca Juga: 2 Pegawai Badan Pertanahan Nasional Terjaring Operasi Satgas Anti Mafia Tanah yang Dibentuk Mabes Polri

Hasil pengembangan penangkapan tersangka Dwi, polisi kemudian menngkap Heriyanto. Tersangka Heri sengaja disanggong petugas di Jalan Raya Sragen- Balong. tepatnya di Dukuh Blimbing Kecamatan Sambirejo.

“Keduanya  mendapatkan obat-obatan berbahaya melalui pesan online.” Kata Rini dikutip WNC dari akun Instagram @polres_sragen.

Baca Juga: Terpidana Kasus Perkosaan Anak Kabur dari Tahanan, Kejari Aceh Umumkan Lewat Media Sosial

Menurut Kasat, setelah membeli barang ia online, kedua tersangka memperjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan Iswahyudin alias Bakek, ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah