WNC - JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta inisial J sebagai tersangka kasus tabrakan di halte Cawang, Ciliwung Jalan MT Haryono Jakarta Timur. Insiden kecelakaan menyebabkan dua orang tewas.
“Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah ‘human error’ atau dari pengemudi bus menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu 03 Oktober 2021.
Kombes Yusri Yunus menambahkan pengemudi bus TransJakarta inisial J diduga mengalami epilepsi pada waktu tabrakan. Dalam kasus ini tersangka J dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Dua Korban Kecelakaan Bus TransJakarta Melakukan Operasi Patah Tulang
“Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi punya bawaan riwayat kesehatan epilepsi,” kata Kombes Yusri sebagaimana dikutip WNC dari situs metro.polri.go.id.
Baca Juga: Sudah Tiga Hari, Pelajar Hilang Terseret Ombak di Pantai Karapyak Belum Ditemukan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan kecelakaan terjadi karena 'human eror'. Namun karena tersangka telah meninggal dunia, polisi menghentikan perkara tersebut.
“Karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3,” pungkasnya.