Ketahuan Menjual Kulit Harimau, Dua Orang Dicokok Petugas Tim Gabungan

- 29 Oktober 2021, 06:17 WIB
Petugas tim gabungan, mengamankan dua orang pelaku hendak menjual kulit harimau utuh di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis 28 Oktober 2021.
Petugas tim gabungan, mengamankan dua orang pelaku hendak menjual kulit harimau utuh di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis 28 Oktober 2021. /Antara/

WNC - BANDA ACEH - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap dua orang penjual kulit harimau sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera, Subhan, menyampaikan informasi dari masyarakat, ada orang yang menawarkan kulit harimau dengan harga Rp70 juta.

"Dengan sigap tim gabungan menyamar sebagai pembeli, pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau. Keduanya langsung diamankan di Rutan Polda Aceh," katanya.

Baca Juga: ‘Kepercayaan Publik terhadap Polri Turun Akibat Penyimpangan Oknum Anggota Polri Viral di Media Sosial’

Pelaku berinisial MAS (47) dan SH (30), berhasil ditangkap di SPBU Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah. Keduanya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel dikepala, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat.

Atas tindakannya, tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Pos Polisi Panton Reu Diberondong Tembakan Oleh Orang Tidak Dikenal

"Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, serta mengungkap pemodal perburuan harimau yang merupakan satwa dilindungi tersebut," imbuh Subhan, dikutip WNC dari situs antaranews.com. (Panca/***)

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah