Orangtua Tak Terima Anak Gadisnya Dinodai, Seorang Remaja Terancam 15 Tahun Penjara

- 27 Oktober 2021, 05:53 WIB
AS dilaporkan polisi lantaran menyetubuhi anak ABG setelah sebelumnya diajak minum minuman keras (Foto : Humas Polri)
AS dilaporkan polisi lantaran menyetubuhi anak ABG setelah sebelumnya diajak minum minuman keras (Foto : Humas Polri) /

WNC-PRABUMULIH- Pacaran jangan melebihi batasan. Karena jika orangtua tak terima, cinta bisa berakhir petaka. Seorang pemuda 21 tahun di Kampung Cambai, Prabumilih, dilaporkan polisi lantaran menyetubuhi anak ABG setelah sebelumnya diajak minum minuman keras.

Polisi menangkap AS, pemuda tersebut, setelah mendapat pengaduan orangtua korban. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dikutip WNC dari Humas.polri.go.id, Selasa (26/10/2021),  kasus ii bermula pada Minggu,19 September 2021, pelaku AS menyetubuhi LA, di Kontrakan Muara Dua kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Sebelumnya, pelaku menyuruh korban LA minuman beralkohol.

Dalam kondisi mabok, pelaku meyetubuhi korban yang nota bene masih di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melapor ke Polres Prabumulih sehingga pelaku ditangkap.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, membenarkan kasus tersebut. Pelaku ditangkap setelah ayah korban melapor polisi.

“Pelaku AS sudah kami amankan dan saat ini sedang disidik Satreskrim Polres Prabumulih,” papar Kasat Reskrim sembari mengatakan, pelaku dijerat pasal Persetubuhan terhadap anak. (ewa/***)

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah