Tim Tumpas Semeru Polres Pasuruan, Jawa Timur, Membekuk 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- 9 Oktober 2021, 08:45 WIB
19 pelaku tindak pidana peenyalahgunaan Narkoba yang ditangkap Tim  Tumpas Semeru Polres Pasuruan (Foto : Humas Polri)
19 pelaku tindak pidana peenyalahgunaan Narkoba yang ditangkap Tim Tumpas Semeru Polres Pasuruan (Foto : Humas Polri) /

 

WNC - PASURUAN –  Polres Pasuruan, Jawa Timur mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres setempat. Dari jumlah itu,16 kasus diungkap dalam operasi tumpas semeru dan 3 kasus dalam operasi reguler .

Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Apriantoro mengatakan, kesembilan belas kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Bulan September lalu.

“Kasus ini didapatkan dengan adanya operasi Tumpas Semeru yang di gelar mulai 1 September hingga 12 September 2021,” ungkap Apriantoro, dikutip WNC dari laman Humas Polri, Sabtu, (9/10/2021)

Dijelaskan, 19 pelaku kasus narkoba tersebut seluruhnya laki-laki, usia 23 hingga 47 tahun. Bersama para tersangka, polisi juga menyita barang bukti, antara lain sabu-sabu 50,19 gram, pil berlogo Y sebanyak 13.013 butir, dan ganja 0,43 gram.

“Usia para pelaku merupakan masa produktifitas sangat baik. Namun sangat disayangkan dengan pergaulan yang kurang baik di masa pandemi Covid 19 ini, mereka harus terjerat kasus narkoba,” kata Aprianto (ewa/***)

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: www.polri.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah