Hakim menanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh itu, sayangnya Kamaruddin tidak bisa menyebutkan karena sudah berjanji untuk dirahasiakan.
Hakim mendengar itu kemudian mempertanyakan keterangan Kamaruddin yang seharusnya dijelaskan secara terbuka di persidangan.
"Sidang ini mencari fakta disini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yanh tak jelas," ujar hakim.
"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamarudin menjawab hakim.
Sebelumnya Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Adapun terkait dakwaan itu, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Alhasil Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)