Tertangkap Saat Tidur Nyenyak Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi berniat Kabur Ke Kalimantan

- 24 Oktober 2022, 19:27 WIB
Tanpa rasa bersalah, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi tertangkap polisi saat tertidur nyenyak
Tanpa rasa bersalah, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi tertangkap polisi saat tertidur nyenyak /Instagram @@infobandungkota dan @infojawabarat

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya sepada motor, pisau sangkur, baju, hingga jas yang digunakan tersangka untuk mengelap bekas darah penusukan.

"Barang bukti yang digunakan baik itu spd motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka bahkan untuk mengelap bekas darah, itu bisa kita dapatkan semua," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis-lapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Ada di Indonesia Obat Gangguan Ginjal Pada Anak Telah Ditemukan, Begini Pernyataan Menkes

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 jc 339 jc 338 jc 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*** (Rizky Perdana/PRFM News)

Halaman:

Editor: Mila Jelita

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

x