Peran Agus Nurpatria Ikut Campur Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 14:07 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disidang di PN Jaksel hari ini/
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disidang di PN Jaksel hari ini/ /Antaranews/Indrianto Eko Suwarso/aww//

Adapun DVR CCTV yang sebelumnya telah diamankan itu kemudian dirusak serta menghancurkan salinannya.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," kata jaksa.

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam jal ini Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah